Melalui PTUN, rakyat secara pribadi diberi kemungkinan menuntut pemerintah yang tindakannya dinilai merugikan warganya serta bertentangan dengan hukum.
Tanpa hukum administrasi tidak mungkin asas negara hukum dapat diwujudkan. Demikian pula dengan isu good governance dapat terwujud tanpa hukum administrasi. Dengan demikian pembangunan hukum sey…