Text
Catatan sipil dari sudut pandang hukum Islam: diskusi berkala I ahli hukum sekuler, hukum Islam, dan hukum adat
Jangankan perkawinan, utang-piutang saja harus dibuat dalam perjanjian tertulis atau dicatatkan. Bahwa pencatatan perkawinan tidak ada rujukan nash atau teksnya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits tidak melarangnya. Apalagi jika ternyata pencatatan perkawinan-juga pencatatan sipil lainnya-justru lebih menunjukkan manfaat dibandingkan madharat-nya.
Nangroe Aceh Darussalam sangat memungkinkan menerapkan qanun atau peraturan daerah khas syariat Islam dalam bidang pencatatan sipil, bukan semata karena atas nama otonomi daerah, serta bukan pula untuk membeda-bedakan diri dengan daerah lain, melainkan lebih untuk kemaslahatan masyarakat.
Pencatatan perkawinan-terutama dalam literatur klasik Islam- memang tidak menjadi ukuran sah-tidaknya sebuah perkawinan; namun, pencatatan perkawinan bukan saja bermanfaat bagi pasangan yang melakukan perkawinan, melainkan juga bagi anak dari perkawinan itu. Selain si anak memiliki status hukum yang jelas dalam hubungannya dengan kedua orangtuanya, juga bagi harta waris yang menjadi haknya.
BPP00001447 | 297.577 TAH c | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain