Text
Hak-hak sipil dan kedudukan perempuan di Aceh: peluang dan tantangan
Dari sisi hak-hak sipil, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Negara menjamin hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Jika kemudian ada pembedaan di antara keduanya - dan perempuan menjadi subordinat yang dinomorduakan - ada yang menganalisis : ada yang salah dalam memaknai budaya lokal atau adat dan ajaran agama, terutama Islam. Adat ditafsirkan oleh semangat patriarkhis, sementara ajaran Islam diinterpretasi secara tekstual dan temporal. Pencatatan perkawinan hanyalah salah satu bukti bagi pemenuhan hak sipil perempuan. Hak-hak sipil lainnya - serta ajaran adat dan ajaran agama yang mendukungnya - terutama dalam kaitan Nanggroe Aceh Darussalam pasca konflik dan pasca bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di eksplorasi dalam buku ini..
BPP00005067 | 323.4 LIE h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001446 | 323.4 LIE h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain