Text
Hukum persaingan usaha di indonesia
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini merupakan sebagai upaya untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut penafsiran dan pelaksanaan norma-norma UU Nomor 5 Tahun 1999, Oleh karena itu topik-topik yang dibahas disini antara lain :
* Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia.
* Perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang
* Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar bersangkutan atau posisi dominan dalam berusaha
* Kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
* Tata cara penanganan Perkara persaingan usaha
* Penegakan hukum persaingan usaha
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen , sehingga pada gilirannya penguasaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat.
BPP00000171 | 343.0721 RAC h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000200 | 343.0721 RAC h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain