Text
Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di daerah rintisan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan sipil. Data kependudukan antara lain : Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.
Diperlukan adanya kebijakan yang standar yang tidak berubah-ubah untuk kelangsungan penerapan SIAK di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan kantor Kecamatan di seluruh Indonesia, baik menyangkut peralatan (hardware dan software), security paper, formulir dokumen kependudukan, dan lain-lain, sehingga tidak membingungkan pengelola di daerah dalam mencapai tertib administrasi kependudukan. Adanya komunikasi terus menerus Pusat Daerah berkaitan dengan komunikasi data dan hal-hal teknis dan non teknis lainnya, diperlukan sosialisasi pelaksanaan SIAK.
BPP00001428 | 352.14 BUD p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain