Text
Model pemikiran dan penelitian politik Islam
Dalam sejarah Islam terdapat model kepemimpinan yang beragam, yakni bentuk pemerintahan khulafaur rasyidin, imamah, dinasti, dan kesultanan. Bahkan pada masa kekhilafahan, wilayah pemerintahan Islam semakin meluas. Pada masa itu dilakukan pula pemisahan tiga pilar kekuasaan (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) seperti layaknya negara modern saat ini. Hal tersebut diperkuat oleh firman Allah SWT. dalam Al-Quran yang dapat dijumpai pada berbagai ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip politik dalam Islam, yakni musyawarah (syura), prinsip keadilan, pemerataan ekonomi, dan pertahanan.
Empat belas abad Islam bertahan sebagai agama yang dipegang di Jazirah Arab, bukan merupakan waktu yang singkat. Seiring waktu, segala permasalahan yang belum terjamah oleh sejarah Islam sebelumnya, menjadi sebuah problematika dalam kehidupan, dan terdesak untuk dilegitimasikan oleh Islam. Oleh karena itu, muncul para pemikir yang andal yang menggagaskan konsep pemikirannya dan sampailah kepada kita buah tangan dari mereka yang siap dikaji ulang serta siap untuk diperbaharui oleh kita melihat dari situasi dan kondisi kita saat ini.
Sejarah dunia Islam modern kemudian mengenalkan bentuk republik Islam dan kerajaan Islam, sebagaimana adanya Republik Islam Pakistan dan Republik Islam Iran. Di samping kedua negara ini, yang dengan tegas mencantumkan bahwa Islam sebagai dasar negara, juga terdapat beberapa negara yang berstatus monarki Islam seperti Saudi Arabia. Indonesia sendiri sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar tidak secara tegas mencantumkan bahwa negara ini adalah negara agama, tetapi negara hukum. Kompleksitas historis dan politis Indonesia menjadikan masih sangat sulit mencari format yang tepat dan acceptable bagi banyak pihak dalam reposisi hubungan agama dan negara.
BPP00000106 | 297.27 JUB m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain