Text
Falsafah hukum islam
Selama ini, apa yang diungkapkan sebagai falsafah hukum Islam oleh beberapa orang penulis hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asrarul-ahkam saja. Mereka kadang-kadang menamakannya dengan Hikmah dan kadang-kadang menamakannya dengan Falsafah. Padahal yang sebenarnya, falsafah hukum Islam itu, daerah jangkaunnya tidaklah sekedar asrarul-ahkam atau asrarusy-syari'ah al-Islamiyyah itu saja, akan tetapi mempunyai daya cukup yang lebih luas. Antara lain mencakup dasar-dasar hukum, tujuan-tujuan hukum, keistimewaan dan keindahan-keindahan hukum, serta rahasia-rahasia yang dikandung oleh setiap hukum
BPP00001601 | 297.4 ASH f | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain