Text
Seluk beluk Jual beli murabahah perspektif aplikatif
Ide dasar pembentukan pembiayaan Islami adalah guna memenuhi kebutuhan kaum muslimin agar dalam bertransaksi terhindar dari timbulnya riba yang terlarang, baik membayar maupun menerimanya. Dalam perbankan Islam, terdapat dua pola pembiayaan, yakni “equity financing” dan “debt financing”. Idealnya, yang berkembang adalah equity financing, oleh karena telah sesuai dengan sunatullah bahwa kemungkinan hasil suatu usaha bisa memperoleh laba, hanya impas ataupun bahkan menderita rugi. Namun dalam kenyataannya, justru debt financing, khususnya pembiayaan Murabahah yang lebih banyak diimplementasikan dalam praktik, yang boleh jadi kemungkinan besar dipengaruhi oleh karakteristiknya yang mengandung adanya unsur kepastian hasil (marjin).
Semula pengembangan instrumen pembiayaan Murabahah dimaksudkan ketika equity financing, yaitu pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah, tidak dapat diaplikasikan guna memenuhi suatu permohonan pembiayaan, baru solusinya dipergunakanlah modal pembiayaan Murabahah agar tetap terhindar dari riba.
Buku ini mencoba untuk membantu memberikan penjelasan seberapa luas penggunaan pembiayaan Murabahah di Indonesia dan beberapa negara lainnya, sejarah timbulnya pembiayaan Murabahah serta menganalisis aplikasi beberapa konsep pembiayaan Murabahah masa kini.
BPP00001390 | 297.273 SUG s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004042 | 297.273 SUG s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain