Text
Privatisasi dalam model public private partnership
Perkembangan konsep dan teori serta model privatisasi yang baru, sudah menjadi kajian kearah kebijakan pemerintah, yang semakin menganggap penting dan strategis penerapan privatisasi bagi kepentingan peningkatan pelayanan publik. Walaupun perkembangan pelaksanaan privatisasi disamping lamban dan belum tepat sasaran, juga masih belum menemukan model privatisasi yang cocok yaitu model privatisasi yang tidak merugikan kepentingan publik.
“Public Private Partnership” (PPP) sebagai salah satu model privatisasi, saat ini sedang trend di dunia terutama di negara maju menjadi kebijakan pemerintah dalam membangun berbagai infrastruktur guna menunjang peningkatan pelayan publik.
Perkembangan Privatisasi di Indonesia masih belum berjalan dengan baik, meskipun dukungan aspek legalitas sudah menunjukan kemajuan yang cukup berari , terutama yang terkait dengan pembangunan infrastruktur.
Namun pada kenyataanya dukungan legalitas saja tidak cukup, karena masih banyak faktor yang menjadi kendala misalnya, dukungan birokrasi yang belum menunjukan kearah efesiensi dan efektifitas yang memberikan iklim kundusif terhadap investasi, jaminan kepastian hukum dari pemerintah, skema pembiayaan yang belum yang belum menarik bagi investor, komitmen konsistensi pemerintah dengan sektor swasta belum timbul kesepahaman ( Understanding ). Meskipun beberapa rogram privatisasi sudah berjalan beberapa sektor seperti; air minum, kelistrikan, satelit, BBM, BBG, sarana transportasi dan yang lainnya.
Menurut pandangan berbagai kalangan penerapan privatisasi tersebut dinilai belum tepat sasaran. Karena pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan mandatory terhadap sektor swasta yang telah mengakibatkan masyarakat menanggung beban pembiayaan yang meningkat dengan kenaikan tarif melalui mekanisme pasar, yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat, maka akan terjadi kagagalan pasar, karena masyarakat tidak sanggup mendapatkan kebutuhan pokok tesebut. Padahal jika dilihat dari urgensi kebutuhan dan tuntutan perkembangan harapan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik sudah tidak terbendung.penyediaan kepentingan publik misalnya; ruang untuk publik, sarana transportasi dengan tingkat kenyamanan dan keamanan yang optimum serta cepat dan harga terjangkau. Jaminan peningkatan indeks kualitas hidup masyarakat, jaminan rasa keadilan, jaminan penyediaan air dan udara yang bersih,jaminan pendidikan bagi setiap warga Negara dan lain-lain, penyediaan pelayanan publik tersebut memerlukan pembiayaan yang sangat besar. Pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan dari sektor swasta.
BPP00001362 | 333.3 BAM p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain