Text
Peran dan aspek hukum dalam pembangunan ekonomi
Buku Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi ini akan melihat sejauh mana peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia yang didasarkan pada hasil penelitian secara normatif. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dewasa ini banyak didiskusikan dengan melihat hukum sebagai sarana pembaharuan atau yang dalam istilah aslinya disebut sebagai �law as a tool of social engineering�, sebagaimana yang diajarkan oleh Roscue Pound di Amerika Serikat pada akhir tahun 1960-an. Dengan melihat hukum sebagai sarana pembaharuan yang di Indonesia diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum berada di garis depan dalam pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan strukturalnya.
BPP00001361 | 338.9 JON p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004066 | 338.9 JON p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain