Text
Peradilan konstitusi di 10 negara
Peradilan konstitusi yang ada di berbagai negara mempunyai kesamaan dan perbedaan satu sama lain. Hal ini disebabkan karena masing-masing negara memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan para, perumus peradilan konstitusinya mempunyai paham yang beragam serta mengambil pilihan yang berbeda setelah mengkaji berbagai peradilan yang ada di dunia,
Buku karya Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini bukan sekadar buku Hukum Tata Negara positif yang membahas pasal-pasal yang berlaku, tetapi menganalisis berbagai perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan serta perbandingan konstitusi di berbagai negara di dunia yang makin men vatu di era globalisasi dewasa ini. Kajian buku ini juga berkaitan dengan persoalan peradilan tata negara atau peradilan konstitusional di sepuluh negara republik di antara lebih dari 100 negara yang mempraktikkannya, yakni Austria, Jerman, Italia, Prancis, Rusia, Hongaria, Afrika Selatan, Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand. Dengan begitu, kita dapat lebih mengerti apa yang dapat dilakukan dan dikembangkan di Tanah Air setelah mengadopsi ide peradilan konstitusi itu dalam ketatanegaraan kita sesuai dengan UUD 1945 setelah perubahan keempat.
BPP00000089 | 342.03 JIM p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000090 | 342.03 JIM p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain