Text
Dimensi/dinamika hak asasi manusia dalam hukum nasional dan internasional
HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugrah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa. Hak-hak seperti, hak untuk hidup, hak keamanan, hak berkomunikasi, hak kemerdekaan dan hak kesejahtraan dan itu hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Seperti yang tercantum pada rumusan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan piagam HAM vide Tap MPR NO. XVII/MPR/1998. Upaya komunitas untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 desember 1948 denganditerima dan diproklamasikannya UDHR. Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang untuk dipenuhi, Walaupun terlambat lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR NO. XVII/MPR/1998 Tentang HAM yang merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di indonesia.Terbentuknya KOMNAS HAM pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari masyarakat indonesia terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada KOMNAS HAM. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian rakyat indonesia kepada penegak HAM.
BPP00001336 | 341.481 MAS d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain