Text
Pengaduan konstitusional: upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara
Pengaduan konstitutional (constitutional complaint) adalah salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan yang kewenangan untuk mengadilinya diberikan kepada mahkamah konstitusi. Pengaduan konstitusional, yaitu pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap perbuatan (atau kelalaian) suatu lembaga publik yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional orang yang bersangkutan. Lazimnya hal itu baru dilakukan, dan baru dapat diterima oleh mahkamah konstitusi, jika semua jalan penyelesaian melalui proses peradilan yang tersedia bagi persoalan tersebut telah tiada lagi (exhausted).
Objek pengaduan dapat ditujukan terhadap badan-badan pemerintahan, putusan pemerintahan, putusan pengadilan, atau undang-undang. Mahkamah Konstitusi hanya menguji kesesuaiannya dengan konstitusi, sedangkan penilaian terhadap masalah-masalah hukum dan fakta-fakta lainnya adalah kewenangan dari pengadilan-pengadilan lain. Selama idak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional, Mahkamah Konstitusi terikat oleh putusan-putusan pengadilan-pengadilan tersebut.
Buku ini secara komprehensif membahas pengaduan konstitusional (constitutinoal complaint) meliputi praktik pengaduan konstitusional di tiga negara; sejarah dan perkembangan negara hukum; perlindungan hak konstitusional dalam negara hukum; gagasan pembentukan dan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi; pengaduan konsitusional sebagai bagian dari pengujian konstitusional; pengaduan konstitusional dalam praktik beberapa negara; pengaduan konstitusional sebagai kebutuhan teoretik dan empirik; serta pemberian kewenangan mengadili perkara pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi RI.
Buku ini sangat berguna bagi akademisi, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan bagi para kalangan yang ingin mempelajari dan memahami pengaduan konstitusional (constitutinoal complaint) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
BPP00001170 | 342.598 IDE p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001200 | 342.598 IDE p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain