Text
Legislasi hukum islam transformatif: reformulasi konsep formalusasi syariah dalam legislasi hukum islam di Indonesia
Sejauh ini, sudah ada beberapa produk legislasi hukum Islam di Indonesia, diantaranya: produk legislasi hukum Islam di bidang Perkawinan; Peradilan Agama; Penyelenggaraan Ibadah Haji; Pengelolaan Zakat; Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam; Wakaf; Surat Berharga Syariah Negara; Perbankan Syariah dan lain-lain. Namun demikian, kemungkinan penolakan dari agama lain dan internal umat Islam sendiri dalam legislasi hukum Islam juga sangat memungkinkan jika aturan-aturan normatifnya ternyata diskriminatif dan mengalienasi kelompok maupun umat beragama lain. Buku ini menawarkan gagasan legislasi hukum Islam melalui upaya redefinisi hukum Islam. Redefinisi ini penting agar produk legislasi hukum Islam yang lahir tidak stagnan, tetapi sesuai dengan perkembangan zaman, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam yang fundamental.
BPP00001162 | 297.4 WAR l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain