Text
Pergulatan tanpa henti: dirumahkan Soekarno dipecat Soeharto
Adnan Buyung Nasution lahir dari keturunan "Nasution 28", yaitu Nasution pejuang di Mandailing yang berani melawan Belanda. Masih umur 22 tahun, sebagai jaksa ia sudah jadi anggota Tim Pemberantas Korupsi. Sejak diberlakukan dekrit 5 Juli 1959, seiring rusaknya kondisi pemerintahan Soekarno, aparat negara termasuk Kejaksaan dijadikan alat revolusi yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Siapa membangkang dan mengkritik dianggap kontra revolusi, termasuk Buyung yang mengkritik keras teman-temannya jaksa yang menangkapi orang dan merampas harta bendanya. Buyung dirumahkan Jaksa Agung dengan dalih indisipliner, padahal kedudukannya waktu itu sudah Kahumas Kejaksaan Agung.
Buyung tak cuma diam selama dirumahkan, malah mendirikan Gerakan Ampera anti PKI dan berguru pada para politikus senior. Ketika meletus G-30 S/PKI ia tampil di gelanggang politik memimpin Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia menyuarakan Tri Tuntutan Rakyat. Orde Lama tumbang. Orde Baru bangkit. Buyung kembali ke Kejaksaan sekaligus menjadi anggota DPR/MPR Golongan Cendikiawan. Di forum wakil rakyat itu ia menyuarakan suara rakyat dan tidak bersedia jadi corong pemerintah yang mulai mengkhianati cita-cita Orde Baru. Buyung lantang dan vokal melontarkan protes tajam yang dikutip pers tentang korupsi dan perdagangan senjata gelam dalam rezim Soeharto dengan opsus dan Kopkamtibnya. Tak pelak lagi Buyung dicap Trouble Maker..apa lagi sepak terjangnya? silahkan anda baca buku ini..
BPP00001155 | 923.4 ADN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain