Text
Etika publik untuk integritas pejabat publik dan politisi
Etika publik berawal dari keprihatinan terhadap pelayanan publik yang buruk karena konflik kepentingan dan korupsi.Berbagai upaya perbaikan birokrasi dan organisasi politik telah dilakukan. Komisi-komisi dibentuk, pejabat-pejabat diganti, tetapi korupsi tidak kunjung surut dan pelayanan publik memburuk. Ketika perbaikan birokrasi dan pengetatan pengawasan dilakukan tetapi korupsi tetap merajalela, berarti kesalahan berada dalam sistem organisasi itu sendiri. Hal krusial yang perlu dilakukan adalah mengubah sistem organisasi dengan mengintegrasikan etika publik ke dalam organisasi pelayanan publik.
Etika publik tidak hanya menekankan kode etik atau norma, namun juga dimensi reflektifnya. Etika publik akan membantu para pejabat dan politisi dalam mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan sekaligus alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya. Karena itu, fokus diarahkan pada modalitas etika, yaitu bagaimana menjembatani jurang antara norma moral (apa yang seharusnya dilakukan) dan tindakan faktual. Keprihatinan etika publik pada modalitas inilah yang membedakannya dari ajaran-ajaran saleh atau moral yang lain.
"Ketika pejabat publik bahkan tidak mampu memisahkan dengan tegas dan jelas antara wilayah publik dan wilayah pribadi, maka etika publik menjadi sangat relevan untuk diajarkan. Contohnya: tindakan menguak kemacetan dengan paksa demi kenyamanan pribadi, menetapkan hubungan aktif antara penguasaan anggaran dan kesejahteraan pribadi atau kelompok, membuat keputusan segera demi keselamatan diri semata, berkolusi demi komisi, dan bahkan ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap makna dan cara menghindari benturan kepentingan. Itu semua berkorelasi negatif terhadap mutu pelayanan publik, karena bukan saja karena mereka tidak menghayati etika publik, mereka bahkan tidak tahu etika publik. Semuanya berpulang pada keteladanan para pemimpin, karena mustahil rakyat meneladani para pemimpin."
--Erry Riyana Hardjapamekas, Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007
BPP00001221 | 171 HAR e | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002539 | 171 HAR e | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain