Text
Pengantar hukum Indonesia
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. Apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamnika masyarakat (het recht hinkt achter de feiten aan). Di lain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menjadi aman, damai, dan sejahtera.
Kesejahteraan masyarakat dan keadilan merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan diamandemennya UUD 1945 sebagai hukum dasar atau dasar hukum tertinggi sangat beHarga Buku : Rp diskon 15% dari Rpengaruh terhadap sistem hukum dan ketatanegaraan serta penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia. Perubahan UUD 1945 mengakibatkan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagai sumber hukum ikut menyesuaikan dengan ketentuan UUD Buku Pengantar Hukum Indonesia ini membahas secara cermat mengenai sejarah hokum, politik hukum, klasifikasi hukum, sumber-sumber hukum, bentuk peraturan perundang-undangan, kekuasaan kehakiman, dasar-dasar hukum positif Indonesia, dan asas-asas serta kewenangan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.
Dengan membaca buku ini diharapkan para mahasiswa dan pembaca mampu secara cerdas menganalisis dasar-dasar hukum dan sejarah perkembangan hukum nasional Indonesia, serta memahami hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
BPP00000860 | 340.598 UMA p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001137 | 340.598 UMA p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain