Text
Otonomi perguruan tinggi:suatu keniscayaan
Universitas adalah kekuatan moral, tempat produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh para ilmuwan. Universitas adalah “rumah”, bagi para ilmuwan untuk mempertimbangkan masa depan umat manusia, yang akan sangat bergantung pada perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ilmuwan membutuhkan kebebasan akademik untuk dapat berkarya dan berinovasi, agar dapat luasnya seluas-luasnya menyumbangkan dirinya kepada kemajuan ilmu, berkontribusi kepada kemanusiaan, sekaligus menegakkan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat dunia. Kebebasan akademik hanya didapatkan dalam perguruan tinggi yang memiliki otonomi, karena makna otonomi bagi perguruan tinggi bersifat kodrati, menjadi roh bagi ilmuwan dalam menghasilkan puncak-puncak karyanya.
Di Negara-negara lain, tampak bahwa perguruan tinggi yang memiliki otonomi menghasilkan karya-karya akademik berupa penelitian, publikasi yang berkualitas, inovasi yang hebat dalam berbagai bidang kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Negara sangat mendukung sepenuhnya pembiayaan penyelenggaraan perguruan tinggi. Namun Negara sama sekali tidak mencampuri urusan perguruan tinggi, dalam bidang akademik maupun non akademik. Fungsi Negara yang terutama ialah steering, melakukan pengawasan dan meregulasi, untuk memastikan bahwa perguruan tinggi bisa mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan bukan mengintervensi.
Otonomi mensyaratkan tata kelola, keduanya bagaikan dua sisi dari keping uang yang sama. Di dalam tata kelola perguruan tinggi disyaratkan akuntabilitas, transparansi, check and balance. Publik harus dapat mengawasi penyelenggaraan perguruan tinggi, antara lain melalui organ universitas tertinggi (The Trustee Body), dan dapat mengirimkan wakilnya dalam organ tersebut. Apabila semua persyaratan tata kelola itu tidak terjadi, maka berarti otonomi telah disalahgunakan.
Di Indonesia, para ilmuwan masih berada dalam tahap memperjuangkan otonomi. Negara, cq pemerintah, bahkan terkesan membatasi para ilmuwan dengan menarik perguruan tinggi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. Padahal, menurut pendiri bangsa kita (Mr. Soepomo), hal itu justru akan membinasakan semangat akademik, dan menghalangi perkembangan perguruan tinggi, untuk turut menjadi sokoguru kemajuan bangsa. Sementara itu, dalam masyarakat berkembang pula salah pengertian yang menyamakan otonomi dengan “privatisasi”, “komersialisasi” pendidikan.
Bila menghendaki kemajuan bangsa dan ketahanan bangsa untuk menghadapi problem masa depan dalam bidang pangan, kesehatan, energi, lingkungan, sumber daya alam, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, maka otonomi perguruan tinggi harus didukung oleh Negara, dunia industry, dan masyarakat luas.
Buku ini terdiri dari kumpulan tulisan berisi pemikiran yang bernas dan kepedulian yang tinggi terhadap masa depan pendidikan dan bangsa Indonesia, yang ditulis oleh para guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Para ilmuwan menuliskan buah pemikirannya dalam rangka memperjuangkan otonomi perguruan tinggi. Mereka menguraikan berbagai permasalahan sekaligus pengalaman dan solusinya, dan bertujuan agar masyarakat ilmiah dan masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk pendidikan tinggi dan perguruan tinggi di Indonesia, dapat mempelajarinya.
BPP00001005 | 378.101 SUL o | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001004 | 378.101 SUL o | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain