Text
Hukum angkutan udara: berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009
Buku ini membahas tentang masalah angkutan udara yang diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2009, yang meliputi kebijakan baru transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan (airline capital), komposis saham (shares composition), kepemilikan pesawat udara (aircraft ownership), jaminan bank (bank guarantee), sumber daya manusia (resource person), kebijakan tarif penumpang (passenger tarif policy) pesawat udara baik ekonomi maupun non-ekonomi, tarif jasa kebandarudaraan dan penegakan hukum.
Berdasarkan kebijakan baru transportasi udara tersebut, kemudian dibahas secara lebih rinci mengenai angkutan udara dalam negeri termasuk di dalamnya asas cabotage, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan udara niaga maupun bukan niaga, jejaring penerbangan, penerbangan perintis, angkutan udara berjadwal maupun tidak berjadwal luar negeri, perjanjian Bermula 1946, perjanjian angkutan udara internasional timbal balik, angkutan barang khusus, bahan berbahaya, kewajiban angkut, fasilitas angkutan untuk orang cacat, orang sakit, orang tua serta kegiatan penunjang lainnya dan pelaksanaan angkutan udara, asuransi penerbangan, dana kecelakaan wajib penumpang, kerja sama antar perusahaan penerbangan dengan modal seluruhnya nasional atau gabungan modal asing dengan modal asing.
Sesuai dengan substansi UU RI No.1 Tahun 2009, buku ini juga membahas tentang tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga. Sebelum menguraikan hal itu dalam buku ini lebih dahulu dijelaskan tentang konsep tanggung jawab hukum baik tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), tanggung jawab praduga bersalah (presumpation of liability), tanggung jawab tanpa bersalah (liability whitout fault), dan ajaran hukum (doctrine), yang digunakan dlam UU RI No.1 Tahun 2009. Untuk mempertajam penjelasan agar mudah dicerna oleh pembaca dalam penjelasan tanggung jawab hukum tersebut dikemukakan juga tanggung jawab yang diatur dalam Konvensi Warsawa 1929, Protokol The Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, Montreal Agreement of 1966, Protokol Guatemala City 1971, Protokol Tambahan Montreal 1975 Nomor 1,2,3, dan 4 dan Konvensi Montreal 1999 dan diteruskan dengan tanggung jawab yang diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2009. Sedangkan pada bab-bab terakhir dikemukakan masalah pendaftaran dan penghapusan daftar pesawat udara sipil berkenaan usaha mempermudah pengadaan pesawat udara sebagaimana di atur didalam Konvensi Cape Town 2001, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah angkutan udara.
Di dalam buku ini diulas kebijakan baru transportasi udara berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2009 berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan, komposis saham, kepemilikan pesawat udara, jaminan bank, sumber daya manusia, kebijakan tarif, tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga yang mengacu pada hukum nasional seperti Konvensi Warsawa 1929, Protokol The Hague 1955, Konvensi Guadalajara 1961, Montreal Agreement of 1966, Protokol Guatemala City 1971, Protokol Tambahan Montreal 1975 Nomor 1,2,3, dan 4 dan Konvensi Montreal 1999 dan hukum nasional yang berkaitan dengan angkutan udara, sehingga ulasannya lebih tajam.
Bambang Soesantono Wakil Menteri Perhubungan
BPP00001002 | 343.097 MAR h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001003 | 343.097 MAR h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain