Text
Perkembangan hukum jaminan di Indonesia
Perkembangan hukum jaminan di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Belanda, Jepang dan zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Sejak masa kemerdekaan sampai era reformasi, ketentuan hukum yang mengatur jaminan adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Dalam ketentuan ini juga merujuk pada berbagai peraturan perundangan-undangan lainnya. Sedangkan pada era reformasi, telah dikeluarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Walaupun sejak zaman kemerdekaan sampai era reformasi saat ini pemerintahan banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tapi sistem hukum yang tercantum kita masih memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam buku II KUH Perdata, seperti yang berkaitan dengan gadai (pand)dan hipotik, terutama yang berkaitan dengan pembebanan atas dan hipotik kapal laut
BPP00000809 | 346.082 SAL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000810 | 346.082 SAL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain