Text
Laporan akhir pengkajian strategis peran pemangku kepentingan dalam efektivitas penanganan bencana
Tujuan kajian ini adalah mengidentifikasi pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini, mengidentifikasi/mendeskripsikan peran setiap pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini, mengidentifikasi/mendeskripsikan kendala pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini, dan menurumuskan kebijakan yang mengefektifkan pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana di daerah. Kajian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan peran pemangku kepentingan dalam efektivitas penaganan prabencana, melalui metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi serta metode analisis data secara induktif. Hasil kajian ini adalah. daerah lebih fokus pada penanganan tanggap darurat dan pasca bencana ketimbang pada penanganan prabencana. Keterlibatan dari kalangan instansi pemerintah daerah cukup intens, sementara dari kalangan dunia usaha dan dari kalangan masyarakat intensitasnya sangat rendah untuk ikut dalam kegiatan- kegiatan penanganan prabencana. Pemangku kepentingan dari kalangan dunia usaha dan dari kalangan masyarakat masih sedikit diperankan dalam kegiatan penanganan prabencana (terbatas). Kendala pelaksanaan peran bagi pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana yang paling dirasakan adalah keterbatasan anggaran (karena alasan biaya), rendahnya kompetensi SDM, rendahnya tingkat kesadaran pelaksana, serta minimnya partisipasi dari kalangan dunia dan masyarakat. Paling tidak ada 8 (delapan) pilihan kebijakan yang ditawarkan untuk efektivitas pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana di daerah, yaitu: kebijakan penguatan anggaran untuk penanganan prabencana, kebijakan penegakan punishment bagi yang sengaja lalai atau mengabaikan perannya,kebijakan pengem- bangan kompetensi bagi para pelaksana kegiatan-kegiatan prabencana, kebijakan reorientasi visi BPBD ke arah kemitraan multi-pihak, kebijakan penguatan penanganan bencana yang bersifat antisipatif-preventif, kebijakan membangun jejaring kerjasama antar-perusahaan, kebijakan mengadopsi kepentingan dunia usaha, dan kebijakan membangun berbagai proyek percontohan. Ada beberapa hal pokok yang disarankan untuk diperha- tikan/ditingkatkan/diatur lebih lanjut dalam penanganan prabencana, yaitu: peningkatan anggaran untuk penanganan prabencana, peningkatan kompetensi, khususnya stakeholders utama penanganan prabencana, perhatian pada penanganan bencana yang bersifat antisipatif-preventif, serta perlu adanya pengarahan atau pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan perlunya pembangunan jejaring kerjasama antar-perusahaan di daerah dalam rangka persiapan menghadapi bencana, termasuk mengenai pentingnya daerah membangun berbagai proyek percontohan penanganan prabencana. Proyek-proyek yang berhasil kemudian bisa direplikasikan di proyek dan lokasi yang lain.
BPP00010836 | R 363.3 ABD l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain