Text
Laporan akhir kajian aktual analisis potensi dan kontribusi retribusi daerah dalam rangka kemandirian daerah (studi kasus di kabupaten simalungun dan kota pematangsiantar
Kajian ini berencana menganalisis potensi dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya retribusi daerah dalam mendukung kemandirian keuangan daerah di era dentalisasi fiscal. Hal ini bertolak dari indikasi tingkat ketergantungan keuangan daerah yang masih besar terhadap pemerintah pusat dan provinsi. Diharapkan daerah dapat meminimalisir tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat dan provinsi melalui dana perimbangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar menarik untuk diteliti gana mengetahui bagaimana potensi dan kontribusi retribusi daerahnya dalam mendukung kemandirian keuangan daerah di era desentralisasi fiskal selama periode 2016-2018. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi dan potensi retribusi daerah dalam mendukung kemandirian daerah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta memberikan rekomendasi upaya optimalisasi peningkatan penerimaan retribusi daerah guna peningkatan PAD dalam mendukung kemandirian daerah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran potensi dan kontribusi retribusi daerah di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Berdasarkan hasil kajian ditemukan bahwa Kab. Simalungun dan Kota Permatangsiantar mempunyai kualifikasi rasio kemandirian yang kurang. Kontribusi retribusi daerah terhadap PAD di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsantar sepanjang tahun anggaran 2016 hingga 2018 rata-rata mengalami penurunan, kontribusi terbesar berasal dari jenis retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu belum memberikan kontribusi yang besar, tetapi mempunyai tren kecenderungan untuk meningkat, terutama dari jenis retribusi jasa usaha di Kabupaten Simalungun. Beberapa hal yang menjadi pengurang dari penerimaan retribusi daerah adalah adanya: (1) potensi retribusi yang tidak dimasukkan dalam Peraturan Daerah, (2) adanya kebijakan tidak melakukan pungutan retribusi meskipun sektor tersebut berpotensi dan tercantum di Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (3) penetapan target dan tarif retribusi yang tidak terukur dan terupdate serta tidak berdasar potensi riil pendapatan, hanya berdasar realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan kurang teridentifikasi sektor retribusi yang berpotensi bertumbuh (4) kurangnya kemampuan mengelola retribusi daerah meskipun terdapat potensi yang tinggi di dalam retribusi tersebut. Rendahnya penerimaan yang berasal dari retribusi daerah menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah belum dikelola secara optimal oleh Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Tingginya kontribusi di jenis retribusi jasa umum mengindikasikan bahwa ada retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu belum dikelola secara optimal.
BPP00010828 | R 352.48 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain