Text
Laporan akhir kajian strategis implementasi kebijakan peningkatan cakupan akta kematian melalui gerakan indonesia sadar adminstarsi kependudkan (gisa)
Salah satu persoalan yang cukup pelik dalam Administrasi Kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan yaitu peristiwa kematian karena kematian bukanlah perbuatan subjek hukum namun akibatnya diatur oleh hukum. Di Indonesia, akta kematian merupakan bukti pengakuan negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yg wajib diselesaikan. Bagi pemerintah, pencatatan kematian yg dilaksanakan secara benar, hasilnya merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam berbagai urusan, seperti: pemilu, bantuan sosial dan pendataan penduduk. Sedangkan bagi masyarakat manfaat akta kematian adalah untuk pengurusan warisan/hubungan hutang-piutang/ asuransi, pengurusan pensiun bagi pegawai (janda/duda); pemberian tunjangan keluarga, pengurusan Taspen, pencairan dana/tabungan di bank, persyaratan perkawinan bagi pasangan yang ditinggal mati dll. Pencatatan kematian di Indonesia telah diatur pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, serta regulasi turunannya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres terbaru telah memberikan kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan akta kematian, hal ini dimaksudkan agar masyarakat antusias dalam mengurus dokumen akta kematian. Namun, sampai saat ini cakupan akta kematian secara nasional masih rendah, hal ini berimplikasi terhadap keakuratan data pemerintah untuk berbagai kepentingan. Kajian ini juga ingin melihat efektivitas Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam mendorong percepatan kepemilikan akta kematian di masyarakat. Tujuan kajian ini adalah mengidentifikasi permasalahan, dalam implementasi kebijakan praktik pelaporan dan pencatatan kematian dan pembuatan akta kematian di Kab/Kota ditinjau dari aspek persyaratan dan mekanismenya, aspek persepsi masyarakat dan memetakan faktor pendukung dan penghambat implementasi GISA dalam peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Kajian ini menemukan bahwa rendahnya cakupan kepemilikan akta kematian di masyarakat disebabkan bahwa nilai dan manfaat dokumen akta kematian belum seluas dan sebanyak dengan dokumen kependudukan lainnya. Masyarakat lebih antusias dalam mengurus dokumen akta kematian jika ada insentif yang dirasakan langsung, contohnya akta kematian sebagai dokumen persyaratan untuk mendapatkan santunan dan uang duka dari pemerintah Kab/Kota. Sedangkan, implementasi program GISA pada Kab/Kota masih belum bisa mendongkrak cakupan akta kematian secara signifikan, secara umum GISA dimaknai Disdukcapil Kab/Koota sebagai kegiatan jemput bola dan pelayanan keliling yang tidak ada perbedaan dengan kegiatan reguler setiap hari nya. Belum adanya alokasi anggaran yang spesifik dalam program GISA akhirnya menjadikan program ini belum berjalan optimal.
BPP00010826 | R 304.6 FEB l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain