Text
Laporan akhir kajian aktual kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (kpdbu) konservasi energi untuk efesien energi dan penerangan jalan umum (pju)
Konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU merupakan tanggungjawab pemerintah, pemda, badan usaha dan masyaakat. Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan kerjasama unsolicited project di indonesia adalah belum ada regulasi yang jelas mengatur terkait hal ini. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan KPDBU konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU dan merumuskan rekomendasi dalam memecahkan problematika KPDBU konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Hasil yang didapatkan dari kajian ini antara lain: KPDBU konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU mampu mengurangi beban Pemda dalam pembiayaan pengelolaan PJU, pemda tidak menanggung resiko (zero risk) dan tidak menanggung biaya di awal (zero investment) serta pembayaran kepada badan usaha berdasarkan kinerja, Beberapa permasalahan yang dihadapi adanya kekosongan pedoman teknis terkait dengan pelaksanaan KPDBU konservasi energi untuk efisiensi energi dan PJU (khususnya KPDBU atas prakarsa Badan Usaha unsolicited project); Kurangnya pemahaman Pemda bahwa KPDBU dalam penyediaan infrastruktur, PJU termasuk dalam infrastruktur konservasi energi, bukan infrastruktur jalan dan infrastruktur fasilitas perkotaan: Masih kurangnya pemahaman yang utuh dan menyeluruh pihak Pemda terkait skema dan proses KPDBU untuk solicited project dan unsolicited project, KPDBU konservasi energi masuk ke dalam kategori kerjasama yang bersifat kompleks dan tertentu (unsolicited); Pembayaran jasa efisiensi energi berdasarkan pada kinerja pembayaran dari penghematan (payment from saving), Dalam skema KPDBU unsolicited project hingga saat ini belum ditemukan adanya aduan potensi/indikasi kerugian keuangan Negara karena sejauh ini dicermati masih memenuhi azas prudential (azas kehati-hatian): Badan usaha akan menanggung risiko kerugian finansial akibat implementasi teknis apabila tidak dapat membuktikan adanya penghematan, dan Pada akhir kerjasama, Pemerintah Berpotensi menerima penyerahan aset dari Badan Usaha.
BPP00010824 | R 531.6 MEL l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain