Text
Laporan akhir kajian aktual analisis potensi dan dampak penerapan efesiensi energi dalam pengelolaan penerangan jalan umum untuk penurunan gas rumah kaca
Kementerian Dalam Negeri sebagai koonfinstor pembinaan dan pengawasan umum dari penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di daerah Dalam perkamhangannya, beberapa kebijakan dinyatakan belan optimal. Salah satunya terkait kebijakan penerapan efisiensi energi dalam pengelolaan PU di daerah Berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomeruntahan Daerah, PJU encrupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang perhubungan yang disebutkan sebagai penyediaan perlengkapan jalan di daerah. Sebagai suatu bentuk penyediaan infrastruktur, kebijakan ini berkonsekuensi menggunakan sumberdaya energi yang berdampak pada emisi GRK. Sementara, kebijakan emisi GRK Nasional perlu diturunkan sebesar 29% dengan rerata tahunan yang diproyeksikan dari sektor energi sebesar 6,7%. Hal ini dilakukan dalam rangka pencapaian target penurunan emisi GRK Nasional pada 2030 sebagaimana termaktub dalam UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola PJJJ sesuai peraturan sektoral terkait dihadapkan dengan permasalahan klasik antara lain SDM, Manajerial, dan Finansial. KemenPPN/ Bappenas, Kemenkeo, dan Kemendagri mendorong diwujudkannya Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam memecahkan permasalahan klasik pemerintah daerah. Sederet aturan seperti Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyediaan Infrastruktur dalam KPBU, Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK. 11/2012, dan Permendagrı No. 96 Tahun 2016 telah ditetapkan guna mendukung pemerintah daerah dalam menyelenggarakan KPDBU Infrastruktur Konservasi Energi (PL) sebagai salah satu jenisnya). Lebih lanjut, Kemendagri telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Surat Edaran Mendagri No. 193/3119/SJ Tahun 2017 tentang Juknis KPDBU selaku Pemilik dan/atau Perusahaan selaku Pemegang Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Efisiensi Energi dalam Rangka Penyediaan Jasa Efisiensi Energi. Selain sederet aturan tersebut masih terdapat aturan lain yang tersebar di tingkatan kementerian. Meski demikian, akselerasi operasional KPDBU Infrastruktur Konservasi Energi PJU di Daerah berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2015 masih tersendat. Tercatat, pada saat ini belum ada satupun KPDBU Konservasi Energi PJU mencapai tahapan operasional. Sejauh ini, baru satu daerah yang terdaftar sedang mengembangkan KPDBU,Konservasi Energi PJU dan masih pada tahapan pra-operasional Pada titik ini, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri melakukan pengkajian aktual untuk menganalisis potensi dan dampak penerapan efisiensi energi dalam pengelolaan PJU untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca serta mendeskripsikan dinamika, problematika dalam mengimplementasikan kebijakan terkait Pada pengkajian dimaksud, Kabupaten Sidoarjo ditentukan sebagai daerah lokus karena Kabupaten Sidoarjo sedang menyiapkan KPDBU dalam pengelolaan PJU dan dinobatkan sebagai lokus penerapan kebijakan mitigasi penurunan eisi GRK melalui pengadaan PJU Tenaga Surya (TS) oleh Kementerian ESDM.
Potensi dan dampak penerapan efisiensi.
BPP00010823 | R 608.7598 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain