Text
Laporan akhir kajian aktual dampak pelaksanaan transaksi non tunai terhadap efesiensi belanja daerah
Kajian ini dilatarbelakangi oleh amanat Inpres Nomor 10 tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 yang ditindaklanjuti olch Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengamanatkan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kajian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah di Provinsi DKI Jakarta dan mengetahui dampak pelaksanaan transaksi non tunai terhadap efisiensi belanja daerah di Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta dipilih karena merupakan daerah yang telah melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah dirintis sejak Tahun 2014. Kajian diharapkan dapat memberikan gambaran secara komprehensif melalui metode studi kasus mengenai pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah di provinsi DKI Jakarta sehingga dapat dijadikan "pembelajaran" kepada daerah lain di Indonesia dalam menerapkan transaksi non tunai sesuai amanat regulasi pemerintah tersebut. Beberapa hasil kajian adalah: (1) Pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah meliputi proses penerbitan regulasi, pengembangan SDM pengelola keuangan, penyediaan infrastruktu, dan pengembangan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, (2) Pelaksanaan transaksi non tunai memiliki dampak peningkatan efisiensi belanja daerah dan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Hasil kajian juga menunjukkan temuan baru (novelty) yaitu (1) Komitmen kepala daerah menjadi faktor penting terlaksananya transaksi non tunai; dan (2) Faktor yang mempengaruhi peningkatan efisiensi belanja daerah melalui transaksi non tunai ialah: (a) perubahan sistem pembayaran dari cash menjadi transfer, (b) perubahan pola belanja, (c) dukungan kebijakan lelang konsolidasi, (d) dukungan kebijakan pembatasan UP. Saran yang diberikan berdasarkan hasil kajian adalah (1) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus segera menerapkan transaksi non tunai. Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah harus menjadi pioneer dalam pelaksanaannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan transaksi non tunai di lingkup Kemendagri dan terkait percepatan pelaksanaan transaksi non tunai yang memuat tahapan pelaksanaan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah; (2) Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengawal dan memastikan (quality assurancy) terlaksananya transaksi non tunai di kementerian/lembaga dan di pemerintah daerah; (3) Langkah-langkah percepatan pelaksanaan transaksi non tunai adalah penandatanganan pakta integritas/komitmen pimpinan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah bersama seluruh jajaran untuk melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan, penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan transaksi non tunai, penyusunan grand design pelaksanaan transaksi non tunai, mempersiapkan SDM pengelola keuangan terkait hal teknis pelaksanaan transaksi non tunai, melakukan kerjasama dengan sektor perbankan dan rekanan penyedia barang/jasa untuk menyediakan e-katalog, segera memulai pelaksanaan transaksi non tunai dari hal yang bisa dilakukan, di antaranya merubah pembayaran dari cash menjadi transfer terkait belanja tertentu seperti ATK, konsumsi, dan honorarium.Kajian ini dilatarbelakangi oleh amanat Inpres Nomor 10 tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 yang ditindaklanjuti olch Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengamanatkan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kajian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah di Provinsi DKI Jakarta dan mengetahui dampak pelaksanaan transaksi non tunai terhadap efisiensi belanja daerah di Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta dipilih karena merupakan daerah yang telah melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah dirintis sejak Tahun 2014. Kajian diharapkan dapat memberikan gambaran secara komprehensif melalui metode studi kasus mengenai pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah di provinsi DKI Jakarta sehingga dapat dijadikan "pembelajaran" kepada daerah lain di Indonesia dalam menerapkan transaksi non tunai sesuai amanat regulasi pemerintah tersebut. Beberapa hasil kajian adalah: (1) Pelaksanaan transaksi non tunai dalam belanja daerah meliputi proses penerbitan regulasi, pengembangan SDM pengelola keuangan, penyediaan infrastruktu, dan pengembangan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, (2) Pelaksanaan transaksi non tunai memiliki dampak peningkatan efisiensi belanja daerah dan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Hasil kajian juga menunjukkan temuan baru (novelty) yaitu (1) Komitmen kepala daerah menjadi faktor penting terlaksananya transaksi non tunai; dan (2) Faktor yang mempengaruhi peningkatan efisiensi belanja daerah melalui transaksi non tunai ialah: (a) perubahan sistem pembayaran dari cash menjadi transfer, (b) perubahan pola belanja, (c) dukungan kebijakan lelang konsolidasi, (d) dukungan kebijakan pembatasan UP. Saran yang diberikan berdasarkan hasil kajian adalah (1) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus segera menerapkan transaksi non tunai. Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah harus menjadi pioneer dalam pelaksanaannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan transaksi non tunai di lingkup Kemendagri dan terkait percepatan pelaksanaan transaksi non tunai yang memuat tahapan pelaksanaan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah; (2) Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengawal dan memastikan (quality assurancy) terlaksananya transaksi non tunai di kementerian/lembaga dan di pemerintah daerah; (3) Langkah-langkah percepatan pelaksanaan transaksi non tunai adalah penandatanganan pakta integritas/komitmen pimpinan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah bersama seluruh jajaran untuk melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan, penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan transaksi non tunai, penyusunan grand design pelaksanaan transaksi non tunai, mempersiapkan SDM pengelola keuangan terkait hal teknis pelaksanaan transaksi non tunai, melakukan kerjasama dengan sektor perbankan dan rekanan penyedia barang/jasa untuk menyediakan e-katalog, segera memulai pelaksanaan transaksi non tunai dari hal yang bisa dilakukan, di antaranya merubah pembayaran dari cash menjadi transfer terkait belanja tertentu seperti ATK, konsumsi, dan honorarium.
BPP00010818 | R 352.48 PUS I | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain