Text
Laporan akhir kajian strategis penerapan standar akuntansi pemerintahan (sap) berbasis akrual di daerah
Peraturan Pemerintah (PP) No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menetapkan bahwa sejak tahun 2015, setiap entitas pelaporan keuangan, baik pemerintah maupun pemerintah daerah, wajib melaksanakan SAP berbasis Akrual dalam pelaporan keuangan. Namun dalam penggunaannya masih terdapat permasalahan maupun kendala, yang secara tidak langsung berpengaruh kepada opini BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemda. Temuan-temuan penting antara lain: (1) Terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan berlatar belakang akutansi, (2) Beberapa permasalahan Aset/Barang Milik Daerah misalnya belum semuanya aset tercatat dalam Laporan Keuangan (Neraca) dikarenakan perubahan SOTK; (3) Penyusunan dan pemanfaatan laporan keuangan yang belum semuanya dapat tersaji oleh sistem yang ada, (4) Aplikasi/sistem jaringan yang belum terintegrasi antara pengelolaan keuangan dengan pencatatan asset. Saran yang diberikan. (1) perlu dilakukan: a) Pemetaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi jurusan Akuntansi untuk ditempatkan pada seluruh OPD dan mengajukan formasi PNS berlatar belakang Akuntansi. b) Bimbingan Teknis tentang PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah kepada seluruh pegawai yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan barang. c) Sosialiasi pelatihan peraturan daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai SAP disertai dengan simulasi sampai kepada pegawai keuangan daerah baik di OPD maupun Unit Pengelola Teknis (UPT). d) Pelatihan bagi operator yang melaksanakan aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) yang berbasis akrual mulai dari penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan, dan e) Pengelola keuangan agar diangkat sebagai pejabat fungsional sehingga lebih fokus dan juga memperoleh reward yang memadai; (2) Agar aset dapat diungkap di laporan keuangan (neraca) daerah secara konsisten, perubahan SOTK perlu ditata ulang dalam periode yang lebih lama, bukan tahunan namun lima tahunan, dan (3) Perlu dibangun satu sistem yang terintegrasi mulai dari penganggaran sampai pelaporan keuangan antar unit kerja secara berjenjang sampai tingkat pengambil kebijakan pada pemerintah daerah.
BPP00010817 | R 352.48 SID l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain