Text
Laporan akhir kajian aktual: Pengelolaan keuangan daerah
Otonomi daerah memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana, baik dana dari Pemerintah Pusat maupun dana yang berasal dari Pemerintah Daerah sendiri. Cara mengelola keuangan dengan berhasil guna dan berdaya guna merupakan syarat penting untuk peningkatan pelayanan publik di daerah. Dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (anggaran) yang baik pengelolaan keuangan daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi pengelolaan keuangan bisa meningkatkan fungsi komponen dari sistem keuangan pemerintahan dengan mengidentifikasi fungsi mereka dan kemudian mempertimbangkan bagaimana regulasi bisa memperbaiki kegagalan yang menghambat fungsi-fungsi terutama kegagalan yang melemahkan efektivitas penggunaan dana kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari riset ini adalah untuk mengetahui segala bentuk regulasi yang ada, baik berupa perda, peraturan kepala daerah, maupun surat keputusan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang pernah diterbitkan sepuluh tahun terakhir. Revisi terhadap regulasi-regulasi tersebut, dan permasalahan dan isu yang muncul terkait pengelolaan keuangan daerah dan seberapa jauh permasalahan yang ada tersebut diatur dalam regulasi yang telah ada. Hasil dari kajian ini adalah bahwa terjadi perbedaan alur berfikir atau runtutan materi isi bab atau pasal antara peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu adanya reviu ulang terkait runtutan materi regulasi.
BPP00010778 | R 658.15 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain