Text
Laporan akhir kajian kompetitif: Penyelesaian aset daerah sebagai tindak lanjut peralihan urusan pemerintahan sesuai amanat UU No.23 tahun 2014
Kajian kompetitif ini tentang upaya penyelesaian aset yang seringkali pada saat peralihan urusan pemerintahan menjadi potensi masalah yang berlarut-larut diselesaikan.Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui desk research, FGD dan wawancara mendalam. Kajian ini semakin memperkuat temuan sebelumnya tentang potensi masalah yang akan timbul terkait dengan penyelesaian aset. Oleh karena itu disarankan tentang penyelesaian aset-aset yang akan beralih dari satu otoritas pemerintah kepada otoritas yang lain, untuk diselesaikan. Dalam konteks ini, yang menjadi objek adalah peralihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi. Peralihan tersebut juga melekat peralihan kewenangan yang sangat menentukan kelancaran penyelenggaran pemerintahan selanjutnya. Secara administratif dan koordinatif telah dilakukan berbagai langkah yang disarankan pemerintah pusat seperti penyelenggaraan rapat-rapat sosialisasi dan koordinasi. Termasuk dalam hal itu juga dilakukan indentifikasi tentang aset yang akan beralih. Namun terdapat temuan pada tiga aspek aset yaitu: aset tetap berupa tanah, aset tetap berupa kendaraan. Oleh karena itu direkomendasikan untuk disiapkan suatu aturan dari pemerintah sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan peralihan aset dari pemerintah ke pemerintah daerah, atau antar pemerintah daerah. Dalam hal penyelesaian Aset Tetap Berupa Tanah berupa : (1) Tanah yang belum atau tidak memiliki dokumen, dilakukan pendataan ulang dengan melakukan survei ke lokasi tanah bermasalah dengan menyertakan unsur-unsur stakeholder dari Kantor camat/lurah setempat, tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat, petugas kantor pertanahan, inspektorat dan biro hukum pemerintah provinsi untuk segera dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum kepemilikan, maka diberikan Telaahan Staf dari Dinas Pengguna kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi selaku Pengelola Barang untuk penyelesaian proses hukumnya. (2) Tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain/masyarakat, ditelusuri keabsahan dokumen kepemilikan melalui koordinasi dengan pihak terkait dan Kantor Pertanahan dengan menyertakan seluruh dokumen berupa Gambar Bagan Situasi, Alas Hak dan dokumen-dokumen pembelian. Jika dokumen kepemilikan telah lengkap maka dilakukan proses pengosongan lahan, bekerjasama dengan pihak Kepolisian Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah persuasif dan proses hukum jika langkah persuasif tidak berhasil. (3) Tanah yang masih dipinjampakai kepada pihak lain diselesaikan sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (1) bahwa tanah hanya dipinjampakai antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menjalankan proses pemerintahan. Oleh karena itu, selain kepada Instansi Pemerintah yang menjalankan proses pemerintahan tidak dapat dilaksanakan proses Pinjam Pakai. (4) Tanah yang belum dilaksanakan pembebasan lahan harus disepakati tentang proses pelunasan dan berkoordinasi untuk pengurusan dokumen-dokumen terkait tanah dimaksud. Penyelesaian Aset Kendaraan dan Barang yang tidak ditemukan : Untuk masalah dokumen yang tidak ditemukan perlu dilakukan pendataan ulang kendaraan tersebut dan meminta bantuan kepolisian sebagai instansi yang berwenang untuk memutuskan keberadaan surat tersebut melalui surat dari kepala daerah. Sedangkan untuk kendaraan yang rusak dan belum dihapuskan perlu dilakukan survei terhadap barang yang dibuktikan dengan foto dan dilaporkan kepada sekretaris daerah sebagai pihak yang berwenang mengelola barang untuk menyetujui inventarisasi barang tersebut, termasuk barang yang telah hilang yang merupakan kewenangan kepolisian yang menyetujui dan memastikan barang tersebut telah hilang dengan demikian dapat diproses penghapusannya dari inventaris barang. Sedangkan barang pinjam pakai yang belum dikembalikan dilakukan proses penarikan kembali.
BPP00010777 | R 352.48 AMS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain