Text
Laporan akhir kajian strategis: Implementasi pengalihan P3D sesuai SE Mendagri tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
SE Mendagri No. 120/253/Sj tanggal 16 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkannya Undang- Januari 2015 tentang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya UU 23/ 2014 selama masa transisi. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pengalihan P3D sejalan dengan pengalihan urusan pemerintahan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Kajian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan lokasi Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Kajian menemukan bahwa terdapat berbagai langkah atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pengalihan P3D, seperti sosialisasi, rapat koordinasi, membentuk tim, menerbitkan Instruksi Gubernur, mengeluarkan SE Gubernur, menginventarisasi produk hukum daerah, melakukan rapat koordinasi, melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK terkait; menyusun pedoman serah terima P3D; melakukan inventarisasi, indentifikasi, dan verifikasi P3D, melakukan akselerasi inventarisasi, indentifikasi, dan verifikasi P3D, menetapkan jangka waktu serah terima P2D; dan menyusun rencana kerja Tahun 2017. Berbagai kendala dihadapi dalam pengalihan P3D, seperti tidak adanya masa transisi, belum terbitnya aturan pelaksanaan, serta belum dilakukanya pemetaan urusan. Untuk itu perlu pemerintah perlu mempersiapkan pedoman-pedoman dan petunjuk teknis yang lebih operasional dan segera disosialisasikan kepada Daerah, kementerian maupun gubernur perlu menerbitkan produk hukum untuk mengatur masa transisi, perlunya format berita acara penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen yang kemudian dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam pengalihan P3D.
BPP00010771 | R 352.14 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain