Text
Laporan akhir kajian aktual: Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) disebutkan salah satu hak Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu hak keuangan dan administratif yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hak keuangan dan administratif juga diatur dalam hak Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari riset ini adalah untuk mengetahui segala bentuk regulasi yang ada, baik berupa Perda, Peraturan Kepala Daerah, maupun surat keputusan Kepala Daerah terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang pernah diterbitkan sepuluh tahun terakhir. Revisi terhadap regulasi-regulasi tersebut dan permasalahan dan isu yang muncul terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan seberapa jauh permasalahan yang ada tersebut diatur dalam regulasi yang telah ada. Hasil dari kajian ini adalah bahwa telah terjadi perbedaan alur berfikir atau runtutan materi isi baba tau pasal antara peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRDD sehingga perlu adanya reviu ulang terkait runtutan materi regulasi, serta masih perlu penjelasan tentang belanja penunjang operasional pimpinan DPRD ini karena semua harus dapat dipertanggungjawabkan atau dibebaskan. Karena untuk dewan seringkali ada dana yang sulit dipertanggungjawabkan seperti sumbangan secara mendadak ke masyarakat tanpa proposal terlebih dahulu.
BPP00010769 | R 352.4 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain