Text
Laporan akhir kajian aktual: Identifikasi kelembagaan yang menangani inovasi daerah
Kajian ini adalah tentang Identifikasi Kelembagaan Yang Menangani Inovasi Daerah. Kajian ini membahas mengenai kelembagaan inovasi daerah sebagaimana Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Arti penting kelembagaan balitbangda sangat strategis dengan keluarnya Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) diharapkan berperan secara optimal dalam peningkatan kualitas dan pemanfaatan hasil kajian dan pengembangan guna menunjang pengelolaan inovasi daerah. Kajian ini merupakan Kajian kualitatif, yang dilakukan di Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Boyolali. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan Focus Group Discussioan, observasi dan Wawancara mendalam. Sedangkan teknik pengambilan informan dilakukan dengan menggunakan snowball. Hasil dari identifkasi kajian ini adalah Daerah lokus kajian Kabupaten Magelang belum melakukan inovasi daerah. Hal ini dikarenakan inovasi daerah yang di bangun di kabupaten magelang masih berjalan dalam Rencana Kerja Raodmap tahun 2016. Adapun kabupatan/kota yang sudah mengembangkan inovasi daerah adalah Kota Magelang dan Kabupaten Boyolali. Kedua pemerintah daerah tersebut sudah berperan dalam melaksanakan Inovasi. Hal ini ditunjukan dengan adanya koordinasi dengan melibatkan SKPD, perguruan tinggi dan Diwan Riset Daerah
BPP00010767 | R 608.7598 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain