Text
Laporan akhir pengkajian aktual: Manajemen pengembangan sumberdaya aparatur pengelola inovasi daerah
Pemerintah telah menerbitkan UU 23 Tentang Pemerintahan Daerah, Inovasi Daerah yang diatur dalam Bab XXI, dalam mendorong inovasi di daerah, khususnya mengembangan SDM sebagai pengelola inovasi, oleh karena itu peran pemerintah pusat sebagai Pembina dan pengawas inovasi dalam hal kebijakan sangat diperlukan untuk mendorong daerah yang notabene sebagai aktor utama dalam melaksanakan inovasi daerah, kajian ini bertujuan untuk memberikan masukan atau mendorong kepada kebijakan yang lebih baik, metode yang digunakan adalah metode kebijakan, pendekatan dalam kajian ini adalah kualitatif, dan teknik analisis data menggunakan trianggulasi data. Adapun tujuan dari kajian ini adalah: 1) Mengetahui kondisi sumber daya aparatur yang mengelola inovasi daerah ?, 2) Bagaimana menata dan mengelola sumber daya aparatur dalam mengelola inovasi daerah saat ini, dan 3) Mengetahui peran BPP kemendagi dalam mendorong sumber daya aparatur pengelola inovasi di daerah. Metode dalam kajian ini menggunakan metode kebijakan atau kualitatif dan besifat deskriptif, metode pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa 1) kondisi SDM aparatur dalam mengelola inivasi daerah belum berjalan secara optimal, 2) Dalam menata dan mengelola SDM aparatur Balitbangda bisa menggunkan best practice strategi (mix-strategi) dan 3) Peran yang dilakukan oleh BPP Kemendagri dalam mendorong daerah dalam melakukan inovasi, saat ini belum berjalan karena terkendala lembaga, dimana pusat inovasi baru tebentuk,sedangkan instrument kebijakan masih dalam proses penyusunan draft RPP tentang inovasi daerah berikut aturan yang lebih teknis melalui permendagri.
BPP00010763 | R 658.31 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain