Text
Laporan akhir pengkajian aktual: Evaluasi pelaksanaan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 (Kajian terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama)
Pembinaan kerukunan umat beragama merupakan salah satu urusan pemerintahan umum. Di tingkat daerah, urusan ini dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayah kerja masing-masing yang dibantu oleh instansi vertikal. Teknis pelaksanaan urusan ini sudah diatur dalam regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama & Pendirian Rumah Ibadat. Namun dalam perkembanganya, regulasi tersebut dinilai oleh beberapa kalangan menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang sepanjang pelaksanaannya belum berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan, serta dalam beberapa hal pengaturannya diperkirakan masih bersifat diskiriminatif. Kajian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan regulasi tersebut. Data dikumpulkan pada bulan Nopember 2015 menggunakan metode dokumentasi, Focus Group Discussion, dan wawancara. Lokasi kajian ini adalah di Provinsi Jawa Timur. Analisis data menggunakan teknik deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa secara umum pelaksanaan tugas kepala daerah (Gubernur Provinsi Jawa Timur) dalam memelihara kerukunan umat beragama serta pelaksanaan fungsi pemberdayaan forum kerukunan umat beragama di Provinsi Jawa Timur masih belum efektif. Untuk pelaksanaan pendirian rumah ibadat, pemenuhan persyaratan khusus yang dipermasalahan oleh pemeluk agama yang minoritas. Pelaksanaan pemenuhan persyaratan pemberian izin sementara pemanfaatan bagunan gedung keagamaan juga dinilai oleh pemeluk agama yang minoritas memberatkan. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan regulasi ini di Provinsi Jawa Timur adalah: (1) masih rendahnya komitmen para pelaksana regulasi, (2) lemahnya sosialisasi regulasi, (3) lemahnya penegakan hukum, dan (4) lemahnya pendidikan multikultural masyarakat. Hal-hal yang disarankan antara lain adalah: (1) regulasi tersebut perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang ada perlu segera dipercepat pengesahannya, (2) Kementerian Dalam Negeri perlu mengedarkan surat kepada seluruh kepala daerah (termasuk Gubernur Jawa Timur) meminta agar seluruh pihak-pihak yang terkait komit dan konsisten terhadap pelaksanaan regulasi yang ada sekarang (terutama kepala daerah dan forum kerukunan umat beragama), secara intensif melakukan sosialisasi regulasi yang ada sekarang, selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka penegakan hukum untuk konflik keagamaan, serta membuat program-program pendidikan — multikultural masyarakat, serta (3) hal-hal yang perlu ditekankan dan dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama adalah terutama: (a) pengaturan penegakan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, (b) penegasan pelaksanaan sosialisasi regulasi hingga struktur tingkat bawah (tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga), (c) pemasifan pendidikan multicultural masyarakat, serta (d) kejelasan peran kepala daerah dan forum kerukunan umat beragama dalam pemeliharaan atau perlindungan umat beragama.
BPP00010753 | R 201.5 HER l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain