Text
Laporan akhir pengkajian strategis: Identifikasi perumpunan urusan wajib dan pilihan dalam proyeksi penataan perangkat daerah yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota)
Efektivitas kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sedang memasuki proses evaluasi kelembagaan secara komprehensif. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berimplikasi pada perlunya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu diperlukan adanya perumpunan urusan wajib dan pilihan, agar organisasi kelembagaan perangkat daerah menjadi efektif dan efisien dalam menjabarkan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus guna menjawab tuntutan masyarakat agar pelayanan publik dapat berlangsung secara cepat, murah, dan akuntabel. Kajian ini bertujuan mengetahui pemenuhan kriteria perumpunan urusan dalam rangka penggabungan urusan dalam 1 (satu) organisasi perangkat daerah saat ini, mengetahui dasar pembentukan perangkat daerah saat ini terkait dengan pemenuhan kriteria
perumpunan urusan, serta mengidentifikasi urusan-urusan yang perlu dirumpunkan sebagai dasar penataan atau pembentukan organisasi perangkat daerah yang efektif. Data dikumpulkan pada bulan Mei 2016 menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Lokasi kajian ini adalah di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DIY, dan Kepulauan Riau. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur, DIY, Bali, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau belum mampu merumpunkan semua urusan pemerintahan wajib dan pilihan secara spesifik. Hal ini terjadi karena pemahaman mereka tentang kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan masih sangat minim. Sehubungan dengan ini maka perumpunan urusan pemerintahan yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, DIY, Bali, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau juga tidak sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang diatur dalam PP yang baru terbit, yaitu PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Hal-hal yang disarankan antara lain adalah: (1) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam | (satu) dinas Daerah provinsi maupun kabupaten kota harus didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, (2) Seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota harus mengacu pada perumpunan Urusan Pemerintahan yang telah ditetapkan dalam PP yang baru terbit. yaitu PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, dan (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
BPP00010745 | R 352.14 ABD l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain