Text
Laporan Akhir Kajian Aktual: Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta derivative peraturan pelaksanaannya mengamanatkan bahwa desa saat ini dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka seseuatu pemerintah negara dan menjadi bagian dari wilayah pemerintah negara. Lebih lanjut keberadaan desa sebagai tingkat pemerintahan terendahdalam NKRI yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada warga negara Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan umum, pembangunan desa dan fungsi pelayanan masyarakat; menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat perangkat desa serta mengetahui kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang terfokus pada hasil wawncara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Kajian ini merupakan studi kasus di Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil kajian menggambarkan kondisi kapasitas perangkat desa, peran dan kebijakan kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat desa dan ditemui pula beberapa permasalahan pendukung, penghambat dan solusi berkaitan dengan peningkatan Kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta inovasi yang dapat dilakukan dalam pelayanan warga masyarakat di Desa Bojong Baru.
BPP00010742 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain