Text
Laporan akhir kajian strategis: Keberadaan sekretariat gubernur selaku wakil pemerintah pusat pada pemerintah provinsi
Kajian Strategis ini tentang perangkat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWP) Intinya adalah ditujukan untuk menyusun organisasi yang dipandang tepat dalam membantu peran GWP. Kajian ini mendasari analisisnya pada tiga perspektif yaitu perspektif normatif berlandaskan UU 23 Tahun 2014, perspektif riwayat hubungan pusat dan daerah, dan perspektif daerah atau pelaku di tingkat provinsi. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui desk research, FGD dan wawancara mendalam. Kajian ini semakin memperkuat temuan sebelumnya tentang belum optimalnya dukungan perangkat dalam membantu peran GWP dan oleh karena itu menyarankan agar disusun kembali organisasi, SDM dan Manajemen ketatalaksanaan perangkat pendukung GWP. Perangkat GWP dibentuk dalam Satuan Kerja Perangkat Gubernur dengan nama SKPG. Kelembagaan perangkat GWP tersebut merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Dalam Negeri. Hal itu memberikan makna jelas bahwa peran GWP adalah sebagai wakil pemerintah pusat sehingga dapat membedakan dengan peran gubernur sebagai KDH. SKPG merupakan gabungan organisasi tipe struktural fungsional sehingga pejabat struktural hanya terbatas pada jabatan kepala sekretariat dan koordinator yang memimpin unit kerja sedangkan jajaran di bawahnya diisi oleh tenaga fungsional dan tenaga ahli yang berasal dari kementerian teknis dan staf umum.
BPP00010737 | R 352.25 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain