Text
Laporan akhir kajian strategis: Penyederhanaan pengurusan dokumen kependudukan
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur Perpres No.25/2008 dimudahkan oleh Undang-Undang No.24/2013 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudahan tersebut tidak signifikan meningkatkan cakupan pencatatan dokumen kependudukan karena belum sederhana dan masih banyak kendala dari sisi pemohon maupun pelaksana. Kajian ini iengin mengetahui permasalahan utama dan menemukan formula tepat dalam penyederhanaan dokumen kependudukan. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif kualitatif hasil wawancara pejabat dan pemohon di lingkungan DInas Dukcapil Kabupaten/Kota terpilih. Hasil dari kajian ini menyimpulkan masih ada masalah persyaratan irrelevan yang terjadi di lapangan dalam mengurus dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otorisasi, masih adanya kendala SDM yaitu kurangnya jumlah dan kompetensi petugas ADB, dan kendala sarana dan prasarana di tingkat pelaksana, yaitu kurangnya Gudang/ruang arsip, kapasitas ruang parkir dan ruang tunggu yang memadai. Selain itu, kebijakan penganggaran melalui APBN turut berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan kependudukan. Kebutuhan akan perpres terbaru tentang pengurusan dokumen kependudukan sangat mendesak karena kebijakan peraturan pelaksanaan undang-undang terbaru belum sepenuhnya dilaksanakan.
BPP00010710 | R 304.6 PUS i | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain