Text
Laporan akhir kajian strategis 2015: Implementasi pencatatan kelahiran dan kematian
Meskipun sudah diatur dalam Perpres No.25/2008, dan dimudahkan oleh UU No.24/2013 Pencatatan kelahiran dan kematian tidak serta merta mendorong pelaporan akta kelahiran dan kematian di Indonesia. Pemerintah daerah pun berjalan masing-masing dengan inovasinya dan cenderung menambah birokrasi/masalah baru, Kajian ini melihat bagaimana kondisi riil praktik pencatatan kelahiran dan kematian, serta mengetahui permasalahan, implikasi dan faktor penyebab dari mekanismenya. Kajian ini dilakukan di 6 (enam) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah dengan metode deskritif dan analisis deskriptif kualitatif. Kajian ini merekomendasikan beberapa hal, antara lain: perlunya upaya sosialisasi, pelatihan dan penyederhanaan format surat untuk mengatasi permasalahan di tingkat instansi pelaksana, kelurahan/desa hingga RT/RW; Perlunya perbaikan terhadap Perpres No.25/2008 dengan melakukan pengurangan persyaratan yang tidak relevan seperti saksi dan pengantar RT/RW; perlunya perbedaan pengurusan akta kelahiran oleh petugas medis dan non-medis dan pembedaan prosedur pengurusan akta kematian menurut saksi dan tempat kejadian kematian; perlunya payung hukum terhadap inovasi/terobosan yang dilakukan pemda; perlunya anggaran pemerintah untuk menunjang kinerja RT/RW, dan peningkatan pelayanan melalui penambahan jam kerja dan pelayanan akhir pekan.
BPP00010708 | R 304.6 PUS i | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain