Text
Laporan akhir kajian aktual: Implementasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan pada pilkada serentak 2015
Untuk menjaga validitas dan reabilitas DP4, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan pemutakhiran data sebanyak dua kali dalam satu tahun. Proses validasi ini senyatanya sejalan dengan Pasal 59 ayat 1 UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Pilkada serentak 2015, proses penyerahan DP4 dilakukan melalui satu pintu, yaitu dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, kemudian KPU akan menyerahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan mekanisme ini, manipulasi data pemilih ganda akan diminimalisasi. Kajian actual ini akan melakukan telaah secara detil dan terperinci bagaimana proses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, implikasi serta persoalannya dalam perhelatan pilkada serentak 2015. Kajian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif yang terfokus pada hasil wawancara di lapangan dan data sekunder. Prosedur dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk Pilkada serentak 2015 adalah KPU Kabupaten/Kota menerima data dan dokumen kependudukan untuk Pilkada 2015 dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), KPU RI menerima data kependudukan (DP4) dari Kemendagri yang kemudian dikirimkan ke masing-masing KPU Kab/Kota yang melaksanakan PIlkada serentak 2015. Untuk menjaga validitas dan realibilitas data tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya mencegah permasalahan DP4, antara lain: pemutakhiran data dua kali setahun, proses konsolidasi, verifikasi dan validasi DP4 sebelum diserahkan ke KPU, dan mekanisme penyerahan satu pintu.
BPP00010707 | R 304.6 PUS i | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain