Text
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Organisasi Ditjen Polpum yang terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Kewaspadaan Nasional; Bab lima Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bina Adwil yang terdiri atas Direktorat Dekon TP, Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Direktorat Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Bab Enam tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Otda yang terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otda, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah; Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah; Bab Tujuh tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Ditjen Bina Bangda yang terdiri atas Sekretariat Ditjen, Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bangda, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV; Bab delapan tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Ditjen Bina Pemdes yang terdiri atas Sekretariat Ditjen, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes, Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemdes, Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa, Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan adat Desa, pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan Pos Pelayanan Terpadu, Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemdes, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa; Bab sembilan tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Ditjen Bina Keuda yang terdiri atas Sekretariat Ditjen, Direktorat PAD, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuda dan Aset Pemdes, Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Direktorat BUMD, Badan Layanan Umum Daerah dan BMD; Bab sepuluh tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Ditjen Dukcapil yang terdiri atas Sekretariat Ditjen, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Bina Aparatur Dukcapil, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah. Bab Sebelas tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Itjen yang terdiri atas Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat khusus. Bab duabelas tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi BSKDN yang terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Strategi kebijakan Politik hukum dan Pemerintahan Dalam Negri; Bab tiga belas tentang BPSDM; Bab empat belas tentang staff ahli; Bab lima belas tentang Staf Khusus; Bab enambelas tentang Pusat, Bab tujuh belas tentang Kepegawaian; Bab delapan belas tentang Instansi Vertikal; bab sembilanbelas tentang UPT; Bab duapuluh tentang kelompok Jafung; Bab duapuluh satu tentang Tata kerja; Bab duapulu satu tentang ketentuan lain lain; Bab duapuluh dua tentang ketentuan penutup
BPP00010683 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain