Text
Jasa keuangan IJEPA: Tinjauan perlakuan istimewa dan manfaatnya
Kesepakatan IJEPA, semenjak berlaku efektifnya pada tanggal 1 Juli 2008 lalu hingga pada saat kajian ini disusun, tercatat telah menginjak usia tujuh tahun. Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 151 perjanjian IJEPA, paska lima tahun implementasi IJEPA pihak Indonesia dan Jepang dapat melakukan general review untuk membahas isu-isu strategis dalam IJEPA yang perlu disesuaikan berdasarkan perspektif kepentingan kedua pihak. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2015 Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB) – Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan kemudian menggagas dilaksanakannya suatu kajian evaluasi terhadap pemanfaatan IJEPA jasa keuangan bagi Indonesia. Buku ini dapat menjadi bagian literatur penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan untuk memahami dinamika pemanfaatan implementasi jasa keuangan IJEPA, dan berguna bagi perumusan kebijakan kerjasama ekonomi selanjutnya baik dengan Jepang maupun negara mitra Indonesia lainnya.
BPP00010671 | 337.598052 SIG j | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain