Text
Lahan dan Kedaulatan Pangan
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satu perlindungan yang dijamin adalah hak mengenap pangan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan tentu dibutuhkan lahan yang cukup karena pada dasarnya lahan merupakan sarana paling pokok dalam produksi pangan, dan di tengah laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tentu disertai dengan meningkatnya kebutuhan pangan rakyat maka ketersediaan lahan menjadi semakin penting. Apalagi dengan predikat negara agraris dan 44% rakyat yang bekerja di sektor pertanian, permasalahan akses lahan untuk petani harus lebih diperhatikan oleh semua pihak, terutama pemerintah. Meningkatnya jumlah petani gurem (petani yang memiliki luas lahan garapan di bawah 0,5 hektare) perlu segera dicarikan solusinya, dan itu baru salah satu contoh persoalan. Karena itulah di tengah banyaknya diskusi yang selama ini cenderung berputar di sekitar masalah produksi, distribusi, dan konsumsi pangan. Buku ini mencoba memberikan perspektif baru soal kedaulatan pangan. Tidak hanya mengambil sudut pandang teknis seperti masalah produksi, distribusi, dan konsumsi pangan, tetapi juga melihatnya dari aspek sosial-politik. Di antaranya pembahasan mengenai ledakan jumlah penduduk dan ancaman kelaparan, diversifikasi pangan, mafia lahan, reforma agraria, hingga peranan transmigrasi dalam penyediaan lahan masyarakat.
BPP00010348 | 333.76 GAT l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain