Text
Masyarakat Hukum Adat
Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Ia lantas menjelma menjadi keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Namun, keragaman itu, realitasnya semu. Terjadi pembalikan ontologis: Negara lebih real daripada masyarakat hukum adat. Secara struktural kekuasaan pun, ia dinilai sebagai "the other" . Dibiarka hidup, tapi dalam batas-batas toleransi.
BPP00010325 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain