Text
Metode penelitian hukum: konstelasi dan refleksi
Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukan persoalan sehingga keluasaan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bemas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual.
Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum konvensional, coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini.
BPP00000529 | 340.072 SUL m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000530 | 340.072 SUL m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain