Text
Perdebatan hukum administrasi: sebuah kompilasi artikel hukum administrasi
Setidaknya ada dua hal penting yang perlu dipahami sebelum membaca buku ini secara tuntas. Pertama, sang penulis, Enrico Simanjuntak, adalah seorang hakim yang bertugas di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Latar belakang ini memungkinkan penulis bersinggungan dengan isu hukum administrasi negara, sehingga tak mengherankan materi yang ditulis beragam dan hukum administrasi menjadi benang merahnya. Bagian pertama, berisi lima artikel, menguraikan hukum administrasi secara umum. Bagian kedua, dinamika hukum administrasi dan ius constituendum. Bagian ketiga, berisi lima tulisan, fokus pada judicial review, perkara pilkada dan pilkades. Bagian keempat menguraikan wacana kelembagaan dan sistem peradilan. Terakhir, bagian kelima, berisi diskursus tentang konsolidasi peradilan administrasi. Pada bagian inilah pandangan Addink dan ten Berge di atas dikutip. Meskipun penulis adalah seorang hakim, artikel-artikel dalam buku ini tak sepenuhnya merefleksikan pandangan Enrico sebagai hakim. Tetapi benar bahwa penulis membuat catatan kritis dalam beberapa tulisan, sebagaimana halnya hakim mengkritisi sebuah perkara yang sedang ditanganinya.
Catatan kritis Enrico sebagai ‘hakim’ mungkin bisa dilihat dari artikelnya ‘Prospek Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik’ (hal. 429 dan seterusnya). Penyelesaian sengketa informasi publik dapat bermuara ke PTUN, jika salah satu atau kedua belah pihak mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi. Sebagai hakim di lingkungan PTUN mungkin saja penulis menangani perkara sengketa informasi publik, sehingga catatan kritisnya didasarkan pada pengalaman mengadili perkara.
Kedua, buku ini adalah kompilasi tulisan Enrico yang ditulis sejak 2009 hingga jelang penerbitan pada 2018. Tulisan dibuat dalam konteks yang terjadi pada saat itu, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kala itu, dan berdasarkan informasi yang juga ada pada waktu artikel dibuat. Dengan memahami ini, pembaca akan mendapati tulisan yang mungkin payung hukumnya sudah tidak berlaku. Misalnya, tulisan ‘Peradilan Administrasi dan Problematika Peraturan Kebijakan’ yang pernah dimuat di Varia Peradilan menggunakan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembaca perlu mengkontekstualisasi kajia ini dengan regulasi terbaru, UU No. 12 Tahun 2011. Toh, sebagian besar, substansi tulisan tetap relevan dan relatif sangat akademik.
BPP00009019 | 342.06 ENR p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain