Text
Legal standing kesatuan masyarakat hukum adat dalam beperkara di mahkamah konstitusi
Agar perlindungan tekstual dalam UUD 1945 dapat diterapkan di dunia nyatu, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahkan memberikan kepada kesotuan masyarakat hukum adat itu hak untuk mengajukan permohonan dolarr perkara pengujian konstitusionalitas undang-undang. Sejak berdirinya pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi sudah sering menerima permohonan dari kesatuan masyarakat hukum adat atau setidaknya dari komunitas adat yang menamakan dirinya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Bagi para peminat tentu dapat pula mempelajari lebih lanjut peibagai putusan MK mengenai soal ini yang sayangnya tidak bdnyak sarjanayang berminat untuk mengkaji dan mendaiaminya lebih lanjut Kata Sambutan dari Prof. Dr, Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia) *** Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadiian, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai daiam berbagai literatur khususnya hukum, Potejisi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sangat terbuka dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Adanya kepentingan tertentu termasuk kepentingan politis ataupun kepentingan penguasaan aset tertentu atau kepentingan lain merupakan alasan kuat untuk meragukan kiaim'masyarakat adat tertentu. Buku berjudui Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat, hakim, dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaan masyarakat adat tertentu dari perspektif pemahaman yuridis. Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup: Bab 1 Pendahuluan , Bab 2 Sejarah, Konsep, dan Keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Bab 3 Pemahaman atas Kedudukan Yuridis Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Perkara Pengujian Undang-undang Bab 4 Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Beperkara di Mahkamah Konstitusi Bab 5 Penutup .
BPP00000637 | 353.4 HEN l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000649 | 353.4 HEN l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain