Text
Membangun format baru otonomi daerah
Asumsi tentang keperluan adanya masa transisi itulah yang diabaikan dalam kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diakui bahwa kebijakan otonomi sangat luas bagi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 adalah langkah pembaharuan besar dalam sejarah desentralisasi dan pemerintahan daerah di Indonesia. Namun sayangnya kebijakan produk pemerintah B.J. Habibie itu dibuat dengan asumsi situasi "normal", yakni seolah-olah partai-partai, DPRD, dan pemerintah daerah berfungsi sebagaimana mestinya.
Buku ini tidak hanya menawarkan paradigma baru desentralisasi dan otonomi daerah, melainkan juga merekomendasikan RUU Otonomi Daerah yang bersifat alternatif dalam rangka perbainkan dan penyempurnaan kebijakan otonomi daerah.
BPP00000493 | 352.283 SYA m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000494 | 352.283 SYA m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002886 | 352.283 SYA m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain