Text
Praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Pemerintah pusat tidak mungkin dapat melaksanakan sendiri urusannya yang berada di daerah. Hal ini menyebabkan segala urusan pemerintah pusat diserahkan pada daerah. Dalam melaksanakan tugas ini, pemerintah daerah mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan dimungkinkan pula untuk tugas perbantuan (medebewin). Apa dan bagaimana? Bagaimana pula perangkat daerah menurut UU No.5 Tahun 1974?
BPP00004241 | 352.14 SUN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain