Text
Undang-undang penerbangan: UU RI Nomor 1 Tahun 2009
Dalam UU ini telah dilakukan perubahan paradigma yang nyata dalam rangka pemisahan yang tegas antara fungsi regulator, operator, dan penyedia jasa penerbangan. Di samping itu, juga dilakukan penggabungan beberapa penyelenggara yang ada menjadi satu penyelenggara pelayanan navigasi serta untuk sertifikasi dan registrasi pesawat udara juga dibentuk untuk pelayanan otonom, dengen mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak berorientasi pada keuntungan, secara finansial dapat mandiri, serta biaya investasi dan peningkatan operasional.
BPP00003931 | 348.598 AFN u | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004062 | 348.598 AFN u | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain